Selamat Datang Di Situs Gerakan Pramuka Gugus Depan 01061-01062 Ambalan Wiradadaha-Batarihyang Pangkalan SMA Negeri 4 Kota Tasikmalaya

Senin, 16 Januari 2012

Tanda Pengenal Kepramukaan
(SKU Penegak Bantara Poin 5)

Yang dimaksud Tanda Pengenal dalam Gerakan Pramuka adalah tanda-tanda yang dikenakan pada pakaian seragam Pramuka yang dapat menunjukkan segala sesuatu mengenai identitas seorang anggota Gerakan Pramuka.

Maksud dan Tujuan
1.      Pemakaian tanda Pengenal Gerakan Pramuka ini dimaksudkan untuk mempermudah mengenal identitas diri seorang Pramuka, Satuan, Wilayah Tugas, Jabatan dan kecakapannya.
2.      Tujuan dipakainya Tanda Pengenal Gerakan Pramuka yaitu:
1)      Memberi motivasi kepada anggota Gerakan Pramuka agar,
a.       Menggunakan hak dan melaksanakan kewajiban sesuai tugas dan tanggungjawabnya,
b.      Bergairah dan bersemangat dalam meningkatkan kemampuan, kecakapan dan karyanya,
c.       Bersungguh-sungguh melaksanakan janji dan ketentuan moral,
d.      Mengamalkan pengetahuan dan kecakapan sesuai tanda-tanda pengenal yang dipakainya.
2)      Menanamkan dan mengembangkan,
a.       Rasa persaudaraan di kalangan anggota Gerakan Pramuka,
b.      Kesadaran ikut memiliki, memelihara dan bertanggungjawab atas dirinya sendiri, Satuan dan Organisasi,
c.       Kebanggaan dan rasa percaya diri,
d.      Jiwa kepemimpinan.

Fungsi Tanda Pengenal
Ø      Sebagai alat pendidikan,
Ø      Sebagai alat pengenal,
Ø      Sebagai tanda pengakuan atau pengesahan,
Ø      Sebagai tanda penghargaan.

Macam-macam Tanda Pengenal
a.       Tanda Umum
Dipakai secara umum oleh semua anggota Gerakan Pramuka yang sudah dilantik, baik putra maupun putri.
Macamnya: Tanda tutup kepala, setangan / pita leher, tanda pelantikan, tanda harian,  tanda WOSM.
b.      Tanda Satuan
Menunjukkan Satuan / Kwartir tertentu, tempat seorang anggota Gerakan Pramuka bergabung.
Macamnya: Tanda barung / regu / sangga, gugus depan, kwartir, Mabi, krida, saka, Lencana daerah, satuan dan lain-lain.
c.       Tanda Jabatan
Menunjukkan jabatan dan tanggungjawab seorang anggota Gerakan Pramuka dalam lingkungan organisasi Gerakan Pramuka.
Macamnya: Tanda pemimpin / wakil pemimpin barung / regu / sangga, sulung, pratama, pradana, pemimpin / wakil krida / saka, Dewan Kerja, Pembina, Pembantu Pembina, Pelatih, Andalan, Pembimbing, Pamong Saka, Dewan Saka dan lain-lain.
d.      Tanda Kecakapan
Menunjukkan kecakapan, ketrampilan, ketangkasan, kemampuan, sikap, tingkat usaha seorang Pramuka dalam bidang tertentu, sesuai golongan usianya.
Macamnya: Tanda kecakapan umum / khusus, pramuka garuda dan tanda keahlian lain bagi orang dewasa.
e.       Tanda Penghargaan
Menunjukkan jasa atau penghargaan yang diberikan kepada seseorang atas jasa, darma baktinya dan lain-lain yang cukup bermutu dan bermanfaat bagi Gerakan Pramuka, kepramukaan, masyarakat, bangsa, negara dan umat manusia.
Macamnya:
- Peserta didik: Tiska, tigor, bintang tahunan, bintang wiratama, bintang teladan.
- Orang dewasa: Pancawarsa, Darma Bakti, Wiratama, Melati, Tunas Kencana.

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates